Tertangkapnya Si Penebar Ranjau Paku, Cari Tahu Motifnya!

Motorplus - Senin, 31 Desember 2012 | 15:54 WIB


Penebar ranjau paku ketemu sialnya. Salah satu pelaku tertangkap tangan Senin (17/12). Pelaku bernama Ali Usman yang kerap dipanggil Bejo (30) tertangkap tangan warga dan komunitas Semut Orange yang giat melakukan sweeping ranjau paku.

Aksi Bejo yang ketahuan warga dan Johan P. Tuilan alias Yosi dan Sanawi, Ketua dan waketu Semut Orange. Mereka langsung melaporkannya pada petugas kepolisian dan langsung digelandang ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku ditangkap saat beraksi di Jl. Hasyim Ashari. Tepatnya di dekat perempatan Cideng, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Yosi yang sedang melakukan operasi paku di fly over Roxy, memang mencurigai pelaku saat akan beraksi.

Pelaku tebar paku ini sebenarnya berkelompok. Mereka melakukan aksinya untuk menambah pundi keuangan mereka sendiri. Caranya sendiri sangat merugikan pengendara. MOTOR Plus langsung menuju ke Polsek Gambir setelah mendapat informasi tertangkapnya penebar ranjau paku itu.

ÔÇ£Jam operasi menebar paku biasanya dini hari. Tapi pelaku kemarin tertangtap saat siang hari sekitar jam 11 siang,ÔÇØ jelas Bejo yang juga berprofesi sebagai tukang tambal ban.

Kebiasaan pelaku tebar paku juga sering dilakukan sesaat setelah hujan. Dengan dalih urusan perut Bejo melakukan aksi merugikan pengendara itu.

Alasan pelaku melakukan aksinya ini sederhana. Dengan menebar paku 4-5 kali dalam seminggu pendapatan Bejo bisa meningkat. Menurut pengakuan Bejo, kalau tidak menyebar paku pendapatannya sekitar Rp 300 ribuan. "Kalau nyebar bisa sampai Rp 700 ribu hingga Rp 1 jutaan," tambah Bejo yang usaha tambal bannya berada di daerah Harmoni, Jakarta Pusat.

Biasanya, menurut Bejo atau para penebar paku lainnya ketika berpapasan dengan anggota Semut Orange di jalanan, selalu menunda aksinya atau berpindah ke lokasi lain yang mereka anggap aman. Namun demikian, kejadian naas itu , Bejo mengaku kesiangan melakukan aksinya.

Dari aksi Bejo, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa paku berukuran tujuh sentimeter seberat 1/2 kilogram. Pelaku dijerat Pasal 489 KUHP tentang Ketertiban Umum dan Pasal 3 huruf K junto Pasal 61 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman kurungan minimal 20 hari, dan maksimal 90 hari.


Semut Orange, Rajin Lakukan Penyisiran
Semut Orange yang merupakan relawan jalanan ini fokus menangani ranjau paku. Mereka prihatin dengan tindakan kriminal berkelompok ini yang sudah terjadi di Jakarta sejak lima tahun belakangan. Komunitas yang diketuai Johan P. Tulian atau lebih akrab dipanggil Yosi mempunyai anggota 14 orang.

Beberapa waktu lalu komunitas Semut Orange juga sempat mengadakan posko tambal ban gratis di Jl. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat. Dari hasil operasi paku yang mereka lakukan, barang bukti berupa paku dengan berbagai ukuran berhasil mereka kumpulkan.

"Paku terlebih dahulu dibakar untuk ditebar di aspal agar sama-sama berwarna gelap. Karena kalau tidak dibakar akan jelas terlihat pengendara," tutup Yosi dan Sanawi yang bisa dihubung di (021) 94033834. (motorplus-online.com) 


Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular