Asuransi, Klaim & Prosedur

Motorplus - Minggu, 27 Oktober 2013 | 15:08 WIB

Namanya musibah, bisa menimpa kapan dan dimana saja. Musibah bisa disebabkan oleh diri kita atau karena faktor orang lain, juga lingkungan. Di sinilah pentingnya memiki asuransi kendaraan. Ketika musibah itu datang, secara finansial, pemilik asuransi bisa sedikit ‘tenang’. Lantaran terbantu oleh klaim yang akan diajukan kepada pihak asuransi.

“Syarat mengajukan klaim asuransi membutuhkan kelengkapan dokumen untuk melancarkan pengurusan,” ungkap Rinaldi, marketing Asuransi Sinarmas.

Secara umum, berikut ini persyaratan untuk pengajuan klaim . (www.motorplus-online.com)

 

PERSYARATAN KLAIM

1. Ingat, proses pengajuan klaim harus sesegera mungkin. Jangan sampai melewati 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian.

2. Pelapor harus menyertakan dokumen kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan dengan menyertakan SIM dan STNK asli. Bawa juga fotokopinya. Surat keterangan Polisi setempat. “Surat Blokir STNK dari Samsat. Dan kunci kontak kendaraan lengkap (2 buah),” ungkap Rinaldi.

3. Untuk info perhitungan asuransi, Untuk asuransi Total Lost Only terbagi jika kendaraan masih dalam 6 bulan pertama diganti full. Untuk 6 bulan kedua 95%, tahun kedua 85%, tahun ketiga 75%. Nilai itu dihitung dari harga motor saat itu.

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular