Tenang, Motor Tidak Dilarang Lewat Jalur Electronic Road Pricing (ERP)

Motorplus - Kamis, 4 September 2014 | 21:23 WIB

Ini ruang kontrol ERP

Namun jika menilik lebih jauh landasan hukum yang digunakan dalam penerapan ini yakni Peraturan Pemerintan Republik Indonesia No. 97, Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Di Bab III mengenai Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, pasal 3 disebutkan Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas tidak termasuk kendaraan bermotor seperti Sepeda Motor, Kendaraan Penumpang Umum, Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans.

Jadi dari aturan hukumnya jelas kendaraan roda dua boleh masuk ke jalur yang menerapkan ERP dan tidak bayar. Sebab, logika hukumnya jika motor dilarang tentu moda transportasi lainnya seperti Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans tidak boleh juga melintas di jalur ERP itu.

Lokasi kawasan berbayar sendiri, menurut Solafide Sihite, S.H, M.H, Bagian Penyusunan Perundang-Undangan Pemda DKI, ada beberapa ruas. "Intinya memiliki dua jalur Jalan yang setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal," katanya.

Jalur jalan yang rencananya akan diterapkan kawasan ERP adalah Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Gatot Soebroto, dan Jl. Rasuna Said.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan ERP memang belum final. Namun pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta merekomendasikan waktu penerapannya setiap hari kecuali hari libur. Waktunya mulai dari jam 07.00-20.00 WIB. Agak mirip dengan dengan 3 in 1, namun sedikit berbeda waktu penerapannya.

(www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular