Tiga Aturan Petugas Yang Melakukan Razia Operasi Zebra

Motorplus - Rabu, 16 November 2016 | 17:45 WIB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ada beberapa syarat dan aturan petugas yang melakukan penertiban lalu lintas, yang sekarang ini lagi berlangsung razia Operasi Zebra 2016. Razia Operasi Zebra 2016 berlangsung hari ini sampai 29 November 2016.

Dari www.hukumonline.com Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Syarat dan aturan petugas yang melakukan Operasi Zebra:

1. Surat Perintah Tugas

Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor; waktu pemeriksaan kendaraan bermotor; tempat pemeriksaan kendaraan bermotor; penanggung jawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor; dan daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

2. Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

  • Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
  •  Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
  • Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

-    Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

 3. Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut. Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita. (www.motorplus-online.com)

 

 

 

Penulis : Motorplus
Editor :




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular