Penangkapan Geng Klitih Jogja

Cepi - Senin, 12 Juni 2017 | 07:24 WIB

Tak hanya kepolisian di tingkat Polda dan Polres yang mencanangkan kegiatan untuk menekan aksi klithih di Jogja.

Polsek sebagai lini terdekat dengan masyarakat di lingkungan kecamatan turut pula berperan aktif menekan aksi kejahatan remaja bermotor ini.

Seperti yang dilakukan anggota opsnal Polsek Berbah yang menangkap empat remaja pengendara Kawasaki KLX tanpa nopol dan Honda Vario yang ditutupi stiker nopolnya.

Mereka ditenggarai akan memberlakukan aksi balas dendam dengan cara klithih.

Para pelaku berinisial IW (26), OY (19), BP (24), HR (16) ditangkap di Dusun Tanjungtirto, Desa Kalitirto, timur Polsek Berbah Slaman, Rabu (29/3) pukul 03.00 WIB dini hari.

(BACA JUGA: Andrea Dovizioso Juara Catalunya, Valentino Rossi Harus Puasa Di Posisi 8)

Kapolsek Berbah Kompol Suhadi, SH menjelaskan.

“Penangkapan bermula saat kami bersama team Opsnal Polsek yang sedang patroli melihat dua kendaraan pelaku melintas di Jl. Berbah-Kalasan tanpa nomor polisi. (nopol).  Mencurigai Kawasaki KLX tanpa nopol dan Honda Vario yang nopolnya ditutup stiker. Petugas kemudian melakukan pengejaran. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas yang akhirnya para pelaku berhasil diamankan."

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelompok remaja bermotor berusia 14 hingga 17 tahun yang semuanya masih duduk di bangku SMP dan SMU swasta di Yogyakarta ini, pelaku pembegalan dan klithih yang kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Sleman.

"Ini adalah langkah nyata kami dari Polsek Berbah, Sleman untuk menekan kejahatan remaja bermotor di Yogyakarta," tutup Kapolsek yang turut turun langsung saat proses penangkapan para remaja begal ini. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Cepi
Editor :




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular