Begini Aturan Bikin 'Polisi Tidur'

Hendra - Rabu, 12 Juli 2017 | 13:27 WIB

Perjalanan paling menyebalkan kalau di sepanjang jalan banyak 'polisi tidur'.

Gundukan yang dibikin untuk pembatas kecepatan.

Biasanya polisi tidur berada di area perumahan.

Kan di wilayah begini banyak anak-anak yang mondar mandir.

(BACA JUGA : Valentino Rossi Kesal dengan Gaya Balap Johan Zarco, Bagaimana dengan Marc Marquez?)

Jadi wajar kalau di area perumaha dibikin banyak polisi tidur.

Aplikasi polisi tidur ini gak bisa sembarangan.

Bukan cuma bikin gak nyaman.

Salah-salah malah bikin suspensi motor jadi rusak.

Ada aturan spesifikasi pembuatan polisi tidur.

Yakni Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Dalam aturan menteri itu, tinggi maksimal polisi tidur itu 12 cm.

Sedangkan lebar minimal dari batas ketinggian itu adalah 15 cm.

Setelah itu, polisi tidur didesain menurun.

Untuk desain menurun ini ada ukurannya.

Yakni 15 persen (lihat gambar).

Dengan desain ini, tujuan membatasi kecepatan pengendara tercapai tanpa membuat pengendara menjadi tak nyaman. (www.motorplus-online.com)

Source : MOTOR Plus
Penulis : Hendra
Editor : Hendra




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular