Wah! Denda Rp 500 Ribu Per Malam Bila Motor Kena Dikandangkan Karena Gak Bayar Pajak

Ryan Tambun - Jumat, 11 Agustus 2017 | 20:14 WIB

Razia kendaraan yang menunggak pajak sudah dimulai hari ini

Motor dan kendaraan roda empat yang kedapatan telat membayar pajak akan dikenakan sangksi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya gencar menertibkan penunggak pajak kendaraan bermotor karena masih banyaknya pajak motor yang belum dibayarkan.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatar, hingga 1 Agustus 2017 sebanyak 4,67 juta kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

(BACA JUGA : Razia STNK Dimulai Hari Ini, Nih Jadwal dan Lokasinya)

Masih di domonasi motor dengan jumlah yang cukup luar biasa, 3,9 juta unit kendaraan di DKI Jakarta belum membayar pajak sob.

"Dengan jumlah itu, potensi PKB terkumpul dari penunggak pajak sebesar Rp 1,88 truliun" ucap Edi Sumantri dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Maka dari pada itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya beserta pihak yang terkait melakukan razia mulai hari ini (11/8) di lima titik wilayah kota.

Bagi penunggak pajak bila terkena razia gak usah binggung karena pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyediakan unit mobil branch.

unit mobil branch ini digunakan agar bisa membayar langsung pajak kendaraannya.

Source : MOTOR Plus
Penulis : Ryan Tambun
Editor : Hendra




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular