Saat Kendaraan Dipinjam dan Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Harus Membayar Denda?

Ahmad Ridho - Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:24 WIB
Tribunnews.com
CCTV untuk e-Tilang

Pertanyaan yang belum bisa terjawab yaitu bagaimana jika kendaraan yang terjaring tilang CCTV adalah angkutan umum atau kendaraan rental?

(BACA JUGA: Galang Hendra Persembahkan Kemenangannya di World Supersport 300, Spesial Hanya Untuk Ini)

Buat menerapkan tilang CCTV masih dibutuhkan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber mendapatkan informasi pemilik kendaraan.

Halim mengatakan saat ini tilang CCTV sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi agar mempunyai landasan hukum untuk dioperasikan.

Tilang CCTV menggunakan kamera milik Dinas Perhubungan yang diintegrasikan dengan kerja kepolisian.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular