Menolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 27 November 2017 | 14:39 WIB
Motor Plus/Aong
Kondisi jalan Raya Darmo Surabaya pasca kecelakaan

(BACA JUGATernyata Biaya Servis Kawasaki Ninja H2 Lebih Murah dari Kampas Rem Ninja 250)

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Nah secara sederhana jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Caranya segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular