Biar Enggak Nyesel, Ini Beberapa Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Beli Honda Scoopy FI Seken

Ahmad Ridho - Kamis, 14 Desember 2017 | 20:50 WIB
jualo.com
Motor Honda Scoopy FI seken.

MOTOR Plus-online.com - Enggak semua masyarakat bisa membeli motor baru.

Karena bajet minim, akhirnya pilihan jatuh kepada motor bekas alias seken.

Biar enggak kecewa, beberapa hal penting harus diperhatikan sebelum beli motor seken.

Kalau enggak, setelah beli malah motor sering keluar masuk bengkel buat servis.

Seperti saat ingin membeli Honda Scoopy FI, banyak hal yang harus dicermati oleh calon pembeli.

(BACA JUGA: Simak! Ini Dia 'Penyakit Berbahaya' yang Biasa Menyerang Kawasaki KLX 150)

"Pertama harus dilihat bila pemilik lama masih menyimpan buku servis, lihat apakah ia rutin servis atau tidak," kata Ribut Wahyudi, Servis Advisor Honda Bintang Motor, Cinere, Depok kepada GridOto.com (13/12).

Selanjutnya, cek bagian kelistrikan pastikan semua komponen berfungsi.

"Cek kelistrikan mulai dari aki, sein, lampu-lampu, klakson, indikator-indikator, dan yang penting sektor injeksinya," tambah Ribut.

Selain itu, lakukan juga pengecekan di bagian mesin dan CVT (Continuous Variabel Transmission).

(BACA JUGA: Kenapa Harga Yamaha NMAX Baru di Jakarta Lebih Murah Dibanding Depok? Ini Penjelasan Salah Satu Dealer di Depok)

"Cek mesin dengan cara mendengarkan suaranya, halus atau tidak, dari bagian CVT coba digas awal terasa gredek atau tidak," terangnya lagi.

"Yang tidak kalah penting cek rangka apakah bengkok atau tidak, dengan cara dilihat atau dikeker center dari bagian belakang, dan jangan lupa cek kecocokan nomor rangka dan mesin sesuai dengan dokumen BPKB dan STNK," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular