Pemilik Moge Minta Kemudahan Pajak dan Solusi dari Pemerintah

Mohammad Nurul Hidayah - Minggu, 11 Februari 2018 | 13:33 WIB
Ray Superbike
Ilustrasi pengguna moge

MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi rahasia umum kalau sebagian pemilik moge tidak melengkapi kendaraannya dengan surat resmi alias bodong.

Maklum, di Indonesia motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc digolongkan barang mewah dan terkena pajak tambahan sebesar 120% dari harga normalnya.

Ini yang membuat sebagian pemilik moge membeli motor secara kosong alias tanpa surat agar harga jauh lebih murah.

Meski begitu, sebagian pemilik moge bersurat resmi ternyata juga banyak yang keberatan dalam membayar pajak kendaraan tahunan.

Seberapa besar biaya pajak yang harus ditanggung pemilik sepeda motor ber-cc besar?

(BACA JUGA: Hampir Buta, Ini Curhatan Biker Yang Kena Bara Api Rokok!)

Seberat apa beban pemilik moge hingga terus menghindar jika diminta membayar pajak?

Menanggapi hal ini, Sekjen Motor Besar Club (MBC) Indonesia  Irianto Ibrahim mengatakan pemerintah seharusnya bisa mempermudah soal pajak bagi para pemilik motor besar.

"Bukan kami sebagai pengguna motor besar tidak mau bayar pajak, tapi tolong dipermudahkan," kata Irianto kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu malam (10/2/2018).

Adam
Munas III Motor Besar Club Indonesia (MBC)
"Mengenai pajak di motor besar sebenarnya kami juga prihatin dengan pemerintah," katanya.

Untuk itu, pihaknya siap bekerja sama membantu pemerintah menyoal pajak motor besar.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular