Pengakuan Mata Elang Bekerja Tanpa Kekerasan, Kalau Ada Kekerasan Itu Karena Pemilik Motor Melawan!

Arseen - Selasa, 3 April 2018 | 13:45 WIB
Dok.M+
Debt Collector Motor, Gaya Mata Elang Menjerat Motor Bermasalah

Tugas yang dilakukan oleh timnya ini resmi.

Dalam arti, pihak leasing sebagai pengorder memberikan surat tugas.

"Kami sebagai pihak outsourcing bekerja berdasarkan kontrak. Saya sendiri mengkordinasi tiga tim," aku AYK langsung kepada MOTOR Plus.

Dalam surat tugas itu, tertulis Surat Penarikan Kendaraan.

(BACA JUGA: Motor Nunggak dan Ditarik Mata Elang? Jangan Melawan, Lakukan Hal Ini Menurut Polisi )

Di sana juga tertera biaya penarikan yang dibebankan Mata Elang kepada lembaga leasing.

"Untuk motor kami mendapat biaya operasional Rp 1,5 juta dan mobil Rp 5 juta," sebut pria bertubuh gempal itu lagi.

Sistem kerjanya, pihak leasing memberikan data.

Seperti alamat debitur, jenis motor, nomor kendaraan.

"Dari sana sudah bisa dipetakan, di mana lokasi yang paling tepat untuk mencegat kendaraan bermasalah itu," bilangnya.

Meski bertugas dengan risiko tinggi, namun AYK mewanti anggotanya agar menghindari kekerasan.

"Dalam klausul perjanjian dengan pihak leasing, kami tidak boleh melakukan kekerasan. Segala tindakan kriminal tidak akan ditolerir," tambah pengguna Suzuki Skywave ini.

Namun demikian, jika di lapangan terjadi aksi kekerasan, diakui AYK karena biasanya pemilik motor melawan.

"Saya selalu datangi dengan sopan. Kami tanya permasalah yang terjadi. Sesekali memang terjadi bentrok. Ini wajar." Ujarnya

Anggota Mata Elang ini menurut AYK sebagian besar berasal dari organisasi masyarakat.

Mereka biasanya menetapkan biaya penarikan jika berhasil minimal 10 persen dari total harga kendaraan.

Setiap bulan paling tidak AYK dan tim berhasil menyelamatkan 15 motor dan 4 mobil.

Omzet per bulan mereka bisa mencapai Rp 40 juta.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular