Motor Melintas di Jalan Layang Casablanca Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Ini Harapan Polisi

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Mei 2018 | 20:06 WIB
KRISTIANTO PURNOMO
Nekat lewati jalan layang non tol siap-siap penjara 2 bulan.

(BACA JUGA: Heboh! Pemuda Ribut Sama Biker, Motornya Dipukul Langsung Kebelah Dua Kena Jurus Sakti)

"Apalagi soal bahayanya, seharusnya berpikir ulang soal bahayanya.

Angin di atas JLNT itu sangat besar, dan berbahaya untuk pengguna motor," ujar Budiyanto kepada KompasOtomotif.

Menurut Budiyanto, setiap hari petugas polisi lalu lintas Polda Metro Jaya akan melakukan patroli dan penjagaan di ruas JLNT itu.

Harapan dia, tidak ada lagi pemotor yang nekat melintas, karena sadar aturan dan risikonya.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Spanyol, Valentino Rossi Malah Komentari Yamaha M1 Miliknya Seperti Ini)

"Perlu ada kesadaran yang begitu besar dari pemotor agar tidak mau lagi melintas di JLNT itu," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tegaskan Motor Bahaya Lewat JLNT",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular