Masih Nekat Pasang Spion Motor Cuma Sebelah? Siap-siap Penjara Satu Tahun

Ahmad Ridho - Rabu, 30 Mei 2018 | 21:23 WIB
Fadhliansyah
Pasang spion harus sepasang.

(BACA JUGA: Terungkap! Korban Begal yang Bunuh Pembegalnya Ternyata Santri Madura, Diam-diam Punya Ilmu Ini)

Bunyi lengkap pasal tersebut yaitu, pada ayat 1, kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud berjumlah dua buah atau lebih, kecuali untuk sepeda motor.

Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

Meski diperboehkan menggunakan satu kaca spion, sebaiknya hal itu tidak dilakukan, karena akan berbahaya ketika berkendara.

(BACA JUGA:

Tetaplah pergunakan dua kaca spion sesuai standar ya!

Oh ya buat pengguna motor sport, punya spion motornya juga baiknya jangan dilipat.

Karena percuma saja ada spion tapi enggak dipakai!

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular