Kasus Korban Begal Bacok Pelaku hingga Tewas di Bekasi, Ini 4 Faktanya!

Arseen - Kamis, 31 Mei 2018 | 09:27 WIB
Youtube/ BB Vlog
Reka ulang kronologi pembegalan di jembatan Summeracon Bekasi

Irfan memang sengaja mau menginap di rumah pamannya sampai bulan puasa berjalan satu minggu lalu baru kembali ke Madura.

Saat kejadian, Irfan ingin melihat kecantikan Kota Bekasi dari atas Jembatan Summarecon Bekasi ditemani sepupunya, Achmad Rofiqi.

Keduanya malah menjadi korban begal dua orang pemuda, Aric Saifulloh alias AS dan Indra Yulianto (IY).

Berbekal ilmu bela diri yang pernah ia pelajari di Pesantren Darul Ulum Bandungan Pamekasan Madura, Irfan berani melawan dua begal itu.

(BACA JUGA: Simak Video Reka Ulang Kronologi Kejadian Viral Korban Begal Jadi Tersangka)

Irfan pun mampu melindungi dirinya dari ancaman dua pelaku begal yang mencoba merampas telepon genggamnya pada Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pada awal kejadian, Irfan dan sepupunya diancam menggunakan celurit.

Kemudian Irfan berusaha melindungi dirinya setelah pelaku sempat membacoknya hingga melukai punggung paha, hingga lengannya.

Saat membela diri, Irfan menangkis bacokan pelaku dan ia langsung menendangnya hingga terjatuh.

Karena kejadian itu, Irfan menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dam puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari, dan pipi.

Sementara dua pelaku, Aric meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.

2. Mengaku untuk melindungi sendiri

Dalam peristiwa yang hingga menewaskan pelaku pembegalan tersebut, Irfan mengaku hanya berusaha melindungi diri sendiri dan tidak ada niat untuk membunuh.

Saat kejadian dua pelaku langsung mendekati sepupu Irfan, Rofiqi dan kemudian mengeluarkan celurit dari balik jaket.

(BACA JUGA: Pantas! Ilmunya Tinggi, Korban Begal Yang Jadi Tersangka Ini Bisa Kalahkan Pelaku)

Tak lama kemudian AS dan IY langsung meminta telepon genggam milik Rofiqi.

Merasa temannya diancam dan memberikan telepon genggamnya, pelaku kemudian beralih ke Irfan dan meminta telepon genggamnya.

Saat itulah perkelahian terjadi dan Irfan melawannya.

Dua pelaku merasa tersudut itu pun berusaha melarikan diri dan hendak kabur membawa telepon genggan Rofiqi.

Saat hendak kabur itulah, Irfan menyerang pelaku menggunakan celurit dan meminta telepon genggam Rofiqi dikembalikan.

Dalam keadaan terluka, kedua pelaku kabur, sementara Irfan dan Rofiqi langsung pergi meninggalkan lokasi sambil membawa celurit dan topi milik seorang pelaku.

"Saya cuma mikirin kalau saya enggak ngelawan saya bakal mati, saya juga khawatir waktu sepupu saya diancam menggunakan celurit apa saya sama sepupu saya bakal selamat," tandasnya.

3. Irfan adalah seorang santri yang jago bela diri

Diketahui ternyata Irfan adalah santri dari Pondok Pesantren Darul Ulum Bandungan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Aksinya yang berhasil melumpuhkan pelaku begal ia akui karena kerap mengikuti kegiatan bela diri silat di Pondok Pesantrennya.

"Iya selain belajar agama, saya memang diajarin beda diri. Jadi pas waktu berhadapan dengan begal engga tahu reflek aja bisa nangkis dan berfikiran untuk melawan balik pelaku,"tuturnya

Saat kejadian, Irfan berhasil menangkis hujaman celurit pelaku dan menendang pelaku hingga terjatuh.

Ia juga menceritakan, saat kedua pelaku tersungkur ketika diserang balik, keduanya sempat memohon-mohon minta ampun.

4. Status Irfan yang sebenarnya

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengklarifikasi status Irfan.

Pada awalnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran membela diri saat dibegal yang mengakibatkan kematian pelaku aksi pembegalan pada Senin (28/5/2018).

"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto kepada Warta Kota, Rabu (29/5/2018).

Pihaknya menjelaskan bahwa ada dua kasus yang ditangani terkait dengan kasus kejahatan dengan kekerasan ini.

Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY, kini polisi sudah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka.

Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Metro Bekasi Kota masih menunggu hasil keterangan ahli pidana sehingga status MIB hingga kini masih saksi.

"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.

Penetapan MIB sebagai tersangka pada awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih.

MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular