Mengganti Lampu Sein Jangan Asal, Ada Peraturan Tertulisnya Lho

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 11 Juni 2018 | 09:38 WIB
Thio Pahlevi
Lampu sein menyala ketika tombol answer back ditekan

(BACA JUGA : Jadi Pacar Valentino Rossi, Francesca Sofia Ternyata Anti Banget Naik Motor)

Selain itu, juga jangan mengganti warna lampu sein ya.

Karena sesuai Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012, Pasal 23 tentang Kendaraan, dijelaskan soal sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.

Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.

Nah, jadi jangan asal modifikasi lampu sein ya.

 





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular