Banyak yang Masih Bingung, Pajak Motor Mati Benarkah Polisi Enggak Berhak Menilang? Ini Aturannya

Ahmad Ridho - Jumat, 3 Agustus 2018 | 11:15 WIB
otomotif kompas
Ilustrasi motor terkena tilang.

(BACA JUGA: Punya Kelebihan Ini, AHM Kasih Harga Honda Forza 250 Rp 70 Juta dan Yakin Banyak Peminatnya)

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 70 ayat 2 STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.

Pengesahan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah motor yang disahkan masih dimiliki pemilik sah.

Dan itu dilakukan dengan menyertakan identitas diri yakni KTP yang masih berlaku.

Diperkuat dalam pasal 1 butir ke-9 Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012.

(BACA JUGA: Dibanderol Rp 70 Jutaan, Kenapa Honda Forza 250 Cuma Masuk 500 Unit ke Indonesia? Ini Penjelasan AHM)

Bunyinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah

dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang

berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas

pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular