Banyak yang Masih Bingung, Pajak Motor Mati Benarkah Polisi Enggak Berhak Menilang? Ini Aturannya

Ahmad Ridho - Jumat, 3 Agustus 2018 | 11:15 WIB
otomotif kompas
Ilustrasi motor terkena tilang.

(BACA JUGA: Kasihan, Keluarga Akui Terancam dan Menderita usai Marc Marquez Terlibat Perseteruan dengan Valentino Rossi)

Jadi, menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budyanto dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang.

Penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi pada aspek keabsahan atau legalitas STNK .

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular