Sama Seperti Makanan, Ban Motor Juga Ada Masa Kadaluarsanya Pahami Biar Enggak Celaka

Ahmad Ridho - Minggu, 5 Agustus 2018 | 07:05 WIB
Dok.M+
Ilustrasi ban motor

(BACA JUGA: Kabar Bagus, Yamaha Akhirnya Ikuti Langkah Tim Balap Lain, Bikin Tim Pengujian Eropa)

Menurut para ahli pembuat ban di Indonesia, masa pakai sebuah ban maksimal hingga enam tahun.

Jika masa kadaluarsa ban sudah melampaui batas normal, maka karetnya mudah getas yang mengakibatkan ban mudah pecah dan retak.

Nah, untuk menghindari kejadian seperti itu sebaiknya para pengguna sepeda motor lebih teliti memperhatikan ban, karena cara memeriksa masa kadaluarsa sebuah ban cukup mudah dan tak perlu repot bawa ke bengkel.

Yang pertama diperhatikan yakni kode produksi ban yang biasanya ada di samping ban.

(BACA JUGA: Ngeri...Video Ojek Pangkalan Kembali Berulah di Bandung, Driver Ojol dan Penumpang Ketakutan)

Biasanya kode produksi ban berjumlah 5-8 digit, tapi setiap pabrikan ban memiliki jumlah digit yang berbeda-beda.

Tapi, untuk lebih mudahnya cukup memperhatikan empat angka dari belakang yang menandakan minggu sekaligus tahun produksi sebuah ban.

Contohnya, jika terdapat kode seperti ini "2417" maka artinya bahwa masa produksi ban itu pada minggu ke-24 di tahun 2017.

Dan masa pakai ban itu sendiri maksimal enam tahun kemudian, yakni pada tahun 2024.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular