Bukan Cuma Orang Kaya, Ternyata Siapapun Bisa Menggunakan Pelat Nomor Cantik, Begini Syaratnya

Ahmad Ridho - Kamis, 9 Agustus 2018 | 15:55 WIB
Instagram/@satlantasgrobogan
Ilustrasi pelat nomor cantik.

(BACA JUGA: Bagai Bumi Dan Langit, Simak Perbandingan Paddock MotoGP Zaman Dulu dan Sekarang)

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Syarat Jika Ingin Pakai Pelat Nomor Cantik",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular