Buntut Pemukulan Driver Ojol Terhadap Pejalan Kaki, Dishub DKI Akui Enggak Bisa Berbuat Apa-apa

Ahmad Ridho - Rabu, 15 Agustus 2018 | 22:15 WIB
YouTube Koalisi Pejalan Kaki
Perempuan driver ojol pukuli relawan pejalan kaki (trotoar).

(BACA JUGA: Kesal dan Sebut Motornya Seperti Kotoran, Pembalap MotoGP Ini Akhirnya Minta Maaf)

"Pemda tidak bisa secara langsung melakukan pembinaan, hanya memberikan imbauan, karena dia tidak masuk kategori angkutan umum," kata Yayat.

Terganjalnya aturan ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

MK menolak permohonan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkendala Aturan, Dishub DKI Tak Bisa Membina Ojek "Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular