Fix! Oli Yang Belum Ada Logo SNI-nya Siap-siap Didepak Dari Indonesia

Arseen - Jumat, 17 Agustus 2018 | 15:05 WIB
Instagram/Gridotokompas
Ilustrasi oli motor

MOTOR Plus-online.com - Oli yang masuk ke Indonesia harus bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian.

Bahkan rencana itu sudah sampai pada pengajuan notifikasi oli wajib SNI ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).

“Sekarang sedang disiapkan regulasinya. Kemungkinan besar, tahun 2018 ini (diterapkan),” kata Sigit di Marunda, Bekasi, (15/8/2018).

(BACA JUGA: Begini Cara Membaca kode Kode Oli Motor, Ada Video Lengkapnya Bro..)

Rencana penetapan aturan oli ber-SNI, dikatakan Sigit, merupakan upaya Pemerintah melindungi masyarakat agar memperoleh produk yang kualitasnya terjamin.

Namun di lain pihak, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menolak aturan tersebut.

Source : Otomania.gridoto.com
Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular