Fix! Oli Yang Belum Ada Logo SNI-nya Siap-siap Didepak Dari Indonesia

Arseen - Jumat, 17 Agustus 2018 | 15:05 WIB
Instagram/Gridotokompas
Ilustrasi oli motor

Menurut mereka, aturan tersebut justru akan menimbulkan persaingan tidak sehat.

(BACA JUGA: Mengerikan! Seperti Ini Dampak Oli Motor Loe Kalau Terkena Dampak Fuel dilution)

Walaupun begitu, Kemenperin tetap akan memberlakukan aturan ini.

“Ketika di WTO, tidak ada masalah, tidak ada objection,” ujarnya.

Bahkan jika aturannya sudah berlaku, pemain oli di pasar nasional yang belum bersertifikat SNI akan mendapat sanksi.

“Jika sudah diwajibkan, oli yang tidak ber-SNI akan dikeluarkan dari pasar Indonesia,” tegasnya.

Source : Otomania.gridoto.com
Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular