Pemotor Gelar Aksi Bela Trotoar, Eh di Video Ada Pemotor Lain Bilang Aksinya Percuma

Arseen - Jumat, 24 Agustus 2018 | 19:19 WIB
Instagram.com/rsaindonesia
Aksi Bela Trotoar 238 di Kasablanka, Jakarta Selatan

Sembari membawa tulisan "Gue Juga Pemotor, Gue Gak Lewat Trotoar", pria tersebut terus mengajak pemotor agar tak lagi melintas di trotoar.

(BACA JUGA : Bikin Melongo! Pelat Nomor Ini Harganya Setara 54 Honda CBR250RRR Repsol Edition)

Ketika ada salah satu pemotor yang sedang melintas dan berhenti ketika melihat aksi tersebut, ia malah memberi jawaban menohok.

"Biarin aja, Gelar aksi ini percuma." ujar pemotor yang menaggapi aksi ini

Kemudian pemotor tersebut langsung tancap gas sembari meninggalkan pria yang sedang melakukan aksi.

Aksi ini ternyata justru membuat para netizen menanggapi positif.

Instagram.com/rsaindonesia
Aksi Bela Trotoar 238 di Kasablanka, Jakarta Selatan

agung_fitriyanto_54 : Semoga kegiatan ini bisa menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menghargai pejalan kaki

cantikeci : Saya sangat Senang dengan kampAnye Ini Saya Berjalan jadi Aman Tidak Takut Ketabrak Motor Jalan di Trotoar Semangatttt

gitry.missyellow : Trotoar only for pedestrian. Lanjutkan.

burrr_cangijo : Sedikit demi sedikit lamalama makin banyak yg nyadar. Ayo gerak!

hendrajenggot_20 : ???????? patut di apresiasi,,lanjutkan bro trotoar 100% hak pejalan kaki bukan buat sepeda motor/pun org jualan

(BACA JUGA : Bukan Kebal Hukum, TNI dan Polisi Malah Incar Pengendara yang Pakai Stiker Anggota)

Sebenarnya aturan mengenai trotoar sudah dijelaskan pada Pasal 45 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut."

Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ.

Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Nah sudah jelas kan ada aturan sob!

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular