Masih Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:34 WIB
Twitter @tmcpoldametro
Ilustrasi gerai Samsat

(BACA JUGA: Sekarang, Perpanjang STNK 5 Tahunan Gak Perlu Jauh-jauh Ke Samsat)

= 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun dan kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular