MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia lagi kalau keberadaan debt collector di jalan raya menimbulkan keresahan.
Gerombolan lelaki yang sering mengecek ponsel ini sering memperhatikan motor yang telat membayar cicilan.
Lalu apakah debt collector boleh mengambil motor yang menunggak cicilan secara paksa?
Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.
(BACA JUGA: Bikin Melongo, Remote Keyless Motor Hilang Segini Biaya Pergantiannya)
Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.
Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
(BACA JUGA: Saat Beraksi Ternyata Freestyler Hindari Motor Injeksi dan Haram Memodifikasi Mesin, Ini Alasannya)
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.
(BACA JUGA: Kalender MotoGP 2019: Akhirnya Curhatan Pembalap Didengarkan Penyelenggara)
Sekedar informasi, pada tahun 2013 AKBP Noffan Widayayoko yang saat itu menjabat Kapolres Tasikmalaya Kota memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak ditempat debt collector yang mengambil paksa kendaraan konsumen yang menunggak.
Noffan menjelaskan kalau langkah leasing yang menyewa debt collector sangat tidak benar.
Dan Noffan menganggap hal tersebut tindak pidana.
Sekarang sudah terjawab pertanyaan bolehkah debt collector mengambil paksa motor?
(BACA JUGA: Inilah 10 Merek Motor Terkencang Dimuka Bumi, Suzuki Hayabusa Masih Kalah Dari No.1)
Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.
Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.
Waspadalah.. Waspadalah..
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR