Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Sistem Pembayaran Tilang Elektronik ETLE

Ahmad Ridho - Senin, 15 Oktober 2018 | 16:59 WIB
Kompas.com
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta

(BACA JUGA: Ngeri, Yamaha NMAX Hancur Adu Banteng Lawan V-Ixion di Banjarnegara, Seorang Patah Tulang)

Yusuf menambahkan, surat konfirmasi berisi data pelanggaran, termasuk foto saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kepolisian.

2. Klarifikasi

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

(BACA JUGA: Yamaha R25 Terbaru Resmi Meluncur, Petinggi Yamaha Mendadak Minta Maaf, Kenapa Nih?)

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui playstore, atau mengirimkan kembali blanko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

"Jadi melalui proses konfirmasi, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya.

Namun belum dilakukan balik nama pemilk yang baru," kata Yusuf. 

Pelanggar diberikan waktu 7 hari melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tidak juga merespon, maka STNK akan diblokir.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular