Masih Nekat Pakai Lampu Rem Warna Putih? Pilih Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu

Ahmad Ridho - Minggu, 25 November 2018 | 10:12 WIB
fncounter
Modifikasi lampu rem motor jadi warna putih

Waspada Musim Hujan, Motor Tertimpa Pohon Tumbang? Berapa Sih Dapat Ganti Ruginya

Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.

Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.

Bikin Dengkul Gemetar, Segini Top Speed Motor Listik yang Akan Dipakai Balap MotoE

Jarang yang Paham, Lakukan Ini Kalau Ban Motor Meledak Saat Dikendarai di Jalan Raya

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.

Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular