Biar Hemat Waktu, Seperti Ini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM

Fadhliansyah - Kamis, 20 Desember 2018 | 17:50 WIB
Isal/GridOto.com
Tips Bayar Pajak Motor

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu antri panjang, bayar pajak motor bisa lewat ATM lho.

Lalu apa syaratnya untuk bayar pajak motor melalui ATM?

"Kalau tinggal di Jawa Barat wajib punya akun rekening Bank Jabar Banten (BJB), BNI, BRI, BCA,CIMB Niaga atau Bank Permata," ucap Yulia, petugas E-Samsat Cinere.

Membayar pajak lewat ATM sama seperti melakukan transfer uang.

Baca Juga : Gampang! Begini Caranya Bikin Pengereman Honda Vario 125 dan 150 eSP Tambah Pakem

Baca Juga : Wuih! Upside Down Yamaha Xabre Bisa Dicangkok ke V-ixion, Begini Caranya

"Nanti di menu ATM-nya ada pilihan bayar pajak," sahutnya Yulia lagi.

"Pastikan nama di rekening sesuai dengan data identitas kendaraan yang ingin bayar pajak," sahutnya di Depok, Jawa Barat.

Setelah pembayaran pajak motor lewat ATM selesai, simpan struk pembayarannya.

"Struk itu sebagai bukti untuk penukarannya di Samsat sesuai dengan alamat," tambahnya lagi.

Baca Juga : Biar Boncenger Nyaman, Begini Cara Pasang Footstep Tambahan di Piaggio Zip

Sayangnya meski bayar pajak motornya sudah lewat ATM, untuk mencetak STNK harus tetap ke Samsat.

"Untuk mencetak STNK bawa struk pembayaran, STNK lama, KTP atau SIM asli dan BPKB untuk verifikasi," ucap Yulia.

Oya, pembayaran pajak lewat ATM ini enggak bisa untuk bayar pajak 5 tahunan yang harus melakukan cek fisik kendaraan.

"Pembayaran pajak motor lewat ATM ini hanya bisa untuk bayar pajak tahunan, kepemilikan perorangan bukan instansi atau kendaraan perusahaan," pungkasnya.

Meski tetap harus ke kantor Samsat, lebih menghemat waktu untuk proses pembayarannya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular