Driver Ojol Main GPS Sambil Riding, Kemenhub Keluarkan Aturan

Joni Lono Mulia - Sabtu, 5 Januari 2019 | 19:30 WIB
Taufiq JF
Ilustrasi GPS di motor

 

MOTOR Plus-online.com - Tingginya driver ojek online (ojol) yang berkendara sambil memainkan handphone menjadi penyumbang kecelakaan di jalan.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi  mengatakan nantinya akan membahas aturan penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) yang kerap digunakan para driver ojek onlinel.

Nantinya, peraturan tersebut akan dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait.

Baca Juga : Jadi Paling Veteran, Pembalap Ini Bisa Bikin Sejarah Di MotoGP

"Saya kira bisa saja berkembang, sepanjang memang menjadi beban kenapa tidak," kata Dirjen Hubdat, Budi Setiadi, di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).

"Tapi kan nanti kami akan melakukan proses pendalaman diskusi untuk pengayaan semua pihak yang terkait akan kami undang," imbuhnya.

Rencananya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online.

Baca Juga : Biar Lebih Aman Saat Parkir, Pasang Aja Standar Tengah di Kawasaki W175

Budi Setiadi mengaku, rencananya akan ada tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut.

"Ada tiga hal yang sementara yang akan kami normakan. Tiga hal itu menyangkut masalah tarif, suspend dan keselamatan bagi pengemudi dan juga bagi penumpangnya," tutupnya.

Baca Juga : Waduh, KYT Ditinggal Quartararo Di MotoGP, Langsung Gaet Pembalap Ini

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

 

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular