UU Nomor 22 Enggak Berubah Usai Demo Ojol Besar-besaran, Bagaimana Nasib Mereka?

Indra GT - Rabu, 16 Januari 2019 | 07:58 WIB
Transportasi Roda Dua Online 

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah akan mengoreksi tarif transportasi online roda dua pada saat saat ini.

Dikabarkan kebijakan pemerintah pada tarif transportasi online untuk roda dua akan mengalami kenaikkan.

Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki tarif transportasi online untuk roda dua.

Layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap akan dilakukan oleh pemerintah, Reuters melaporkan, Jumat (11/1/2019), mengutip keterangan pejabat Kementerian Perhubungan.

Baca Juga : Motor Suzuki Thunder Isi Bensin Jadi Pusat Perhatian, Ada yang Enggak Normal Nih...

Baca Juga : Mengejutkan, Begini Kondisi Emak-emak Ojol yang Kakinya Terlindas Truk di Tanjung Priok

Peraturan baru dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi.

Tapi aturan baru mengenai tarif berpotensi menghambat ekspansi perusahaan dan Grab yang bermarkas di Singapura serta Go-jek perusahaan Indonesia terlibat perang tarif di Indonesia.

Namun sejak 2018, para pengemudi ojek yang bermitra dengan Grab dan Go-jek di Jakarta sering berdemo menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.

Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum untuk transportasi mobil dan ojek online.

Source : Tribun-Medan.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular