Maling Banyak Akal, Motornya Gak Digasak, Isi Dalam Jok Raib

Indra GT - Kamis, 7 Februari 2019 | 18:00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan didampingi Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, menunjukan pelaku dan barang bukti yang diamankan, Kamis (7/2/2019)

Pelaku yang sudah memiliki tiga anak ini mencari sasaran, orang yang biasa meninggalkan barang-barang berharga di jok motor.

"Jadi ini bisa menjadi peringatan, buat masyarakat yang biasa berolaharaga pagi atau ibu-ibu yang biasa belanja, supaya jangan suka taruh barang di dashboard depan, atau jok motor," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TRIBUNMADURA.COM dengan judul Jangan Taruh Barang Berharga di Jok Motor, Pencuri Spesialis Jok Motor Mengintai

Source : tribunmadura.com
Penulis : Indra GT
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular