Sengaja Tabrak Pengendara Motor, Pria Ini Jadi Tersangka Pembunuhan

Indra Fikri - Selasa, 12 Februari 2019 | 15:36 WIB
SERAMBI NEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Rekonstruksi pengendara L300 yang menabrak dengan sengaja pengendara motor

MOTOR Plus-online.com - Seorang sopir angkutan umum jenis Mitsubishi L-300 dengan plat nomor BL 8386 NP berinisial Fak (53) menjadi tersangka kasus pembunuhan, Senin (11/02/2019) sore.

Warga Desa Paya Lipah, Peusangan Bireuen ditetapkan tersangka setelah menabrak seorang pengendara sepeda motor.

Pengendara motor tersebut bernama Amrizal (40) warga Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Bireuen sekitar pukul 14.30 WIB, Minggu (10/2/2019).

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com, Selasa (12/02/2019).

Baca Juga : Ramai Kabar Munculnya Motor Yamaha NMAX Terbaru, Deretan NMAX Predator Ini Bisa Jadi Pilihan

Baca Juga : Bikin Pentil Ban Tubeless, Modalnya Murah Banget, Gak Bakal Nambal Ban Lagi

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rekontruksi ulang terjadi tabrakan yang di kawasan Desa Kubu, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen pada Senin sore.

Hasil rekonstruksi ulang dan dilihat para saksi serta tim penyidik Polres Bireuen kuat dugaan kasus tabrakan tersebut adalah perbuatan sengaja.

“Perbuatan sengaja tersebut dalam kasus tabrakan antara L-300 yang dikemudikan oleh tersangka dengan pengendara sepeda motor dikatagorikan pada delik pembunuhan dengan kejadian tabrakan,” ujarnya.

Sebelum dilakukan rekonstruksi di lapangan, tim penyidik sudah memintai keterangan para penumpang angkutan umum tersebut terutama yang duduk di depan serta yang duduk di bangku belakang.

Baca Juga : Bikin Haru, Video Dua Pengojek Online Dikasih Secarik Kertas, Langsung Sujud Sambil Menangis

Kemudian keterangan saksi warga setempat yang saat kejadian berada tidak jauh dari lokasi.

Agar proses penetapan tersangka tidak berlarut-larut maka dilakukan rekonstruksi ulang dengan menghadirkan sopir tersebut.

Akhirnya, Senin sore usai rekonstruksi langsung ditetapkan tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Lagi Rame Nih, Kredit Motor Yamaha NMAX Predator Harga Murah Bodi Full Aksesoris

“Berkas sedang disusun untuk segera dilimpahkan ke Kejari Bireuen untuk mengikuti proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tabrak Pengendara, Sopir L-300 Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan,

Source : aceh.tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular