Bikin Pemotor Lain Celaka! Motor Pakai Lampu Sein Warna Biru Bisa Dijerat Pasal 23

Fadhliansyah - Minggu, 24 Februari 2019 | 18:50 WIB
IG/@agoez_bands
Pemotor ganti lampu sein berwarna biru

Baca Juga : Menohok Banget! Tulisan Di Helm Lorenzo Nyindir Yang Remehin Dia

Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.

Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.

Tuh, jadi jangan asal memodifikasi lampu motor ya, karena membahayakan pengguna jalan lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by agoez_bandz (@agoez_bands) on

 

Source : Instagram/@agoez_bands
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular