Harap-harap Cemas, Segini Kisaran Tarif Ojek Online yang Diatur Pemerintah

Indra Fikri - Minggu, 24 Februari 2019 | 18:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemotor ojol.

MOTOR Plus-online.com - Peraturan tentang transportasi online ini direncakan terbit akhir Maret 2019 mendatang.

Meski begitu, hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus menyusun dan melakukan diskusi soal aturan ojek online.

Ada beberapa hal yang masih menjadi fokus masalah, salah satunya soal kesepakatan soal tarif.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, masalah penetapan tarif menjadi hal yang paling sensitif dan perlu didiskusikan secara bersama.

Baca Juga : Menohok Banget! Tulisan Di Helm Lorenzo Nyindir Yang Remehin Dia

Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris

"Saya punya patokan sendiri soal tarif, tapi masalahnya ini kan menyangkut banyak pihak, tidak bisa diputuskan dari satu sisi. Idealnya kita bahas bersama antara pihak-pihak yang terkait, baik dari para ojol dan juga aplikatornya," kata Budi saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).

Budi menjelaskan, bila masalah tarif tentunya masing-masing akan memiliki perhitungan sendiri, baik aplikator, para ojol, dan juga dari pihak Kemenhub.

Agar terjadi kesepatakan yang ideal, maka diperlukan langkah diskusi bersama antar para pemangku kepentingan yang terkait.

Sampai saat ini, Budi menjelaskan, pemerintah juga belum memutuskan besaran tarif batas bawah dan atas yang akan diperbincangan.

Baca Juga : Viral! Video Polisi Bubarkan dan Tangkap Motor Pengiring Mobil Jenazah, Sempat Terjadi Keributan

Tapi Budi memastikan bila tarif ojek daring harus berada di bawah taksi online yang kini kisarannya sekitar Rp 3.500 sampai Rp 6.500 per kilometer.

"Yang jelas harus dibicarakan dulu, kalau saya sebut berapa saat ini namun tidak diterima aplikator atau ojolnya akan susah mendapat kesepakatan. Kita diskusikan lagi lalu kita sepakati bersama," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Pastikan Tarif Ojek Online Harus di Bawah Taksi Online,

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular