Jangan Sampai Keluar Duit Rp 750 Ribu, Polisi Makin Gencar Sosialisasi Pemotor Dilarang Merokok

Ahmad Ridho - Rabu, 10 April 2019 | 12:00 WIB
FB Info Warga Jember
Polisi di Jember gencar sosialisasikan larangan merokok saat berkendara.

Baca Juga : Bikin Geger! Petisi Recall Honda PCX Lokal Makin Kencang, Pemilik Motor Ungkap Kronologis Masalah

Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Karena itu, polisi semakin gencar mensosialisasikan larangan merokok untuk pemotor.

Dikutip dari FB Info Warga Jember, beberapa polisi membentangkan spanduk larangan merokok.

Baca Juga : Munculnya Petisi Recall Motor Honda PCX Lokal, Siaga 1 Buat AHM

Baca Juga : Sempat Macet di Green Garden, Video Driver Ojol Nyaris Dikeroyok, Nekat Bawa Kabur Ponsel Orderan Konsumen

Sementara seorang polisi lewat pengeras suara menyampaikan larangan merokok kepada setiap pemotor yang melintas.

Kegiatan sosialisasi itu gencar dilakukan di Bundaran DPRD Kota Jember.

Kegiatan sosialisasi larangan merokok yang dilakukan kepolisian setempat merangkul petugas Dishub.

FB Info Warga Jember
Sosialisasi polisi di Jember seputar larangan merokok sambil berkendara.

Source : FB Info Warga Jember
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular