Gak Boleh Sembarangan Bikin, Ini Jenis dan Spesifikasi Polisi Tidur yang Diperbolehkan

Fadhliansyah - Senin, 22 April 2019 | 09:05 WIB
Kompas.com
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.

Baca Juga : Brutal, Lagi Asyik Ngopi Steven Saulus Tewas Dibacok Puluhan Pemuda Bermotor, Darah Berceceran

Polisi tidur Speed Bump ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.

Selanjutnya ada polisi tidur jenis Speed Hump, yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

Spesifikasi yang harus diikuti dalam membangun polisi tidur Speed Hump yaitu ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.

Terakhir adalah polisi tidur jenis Speed Table, diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Baca Juga : Mewah Banget! Paket Modifikasi Honda PCX 150 Konsep Gold Wing, Boncenger Bisa Tidur Pulas

Speed Table harus mempunyai ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.

Bukan cuma itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.

"Yang dibangun kita pun juga akan kita evaluasi," pungkas Sigit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dishub DKI Akan Bongkar Polisi Tidur yang Tak Sesuai Spesifikasi

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular