Gara-gara Gelar Razia, Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Oleh Polisi

Indra Fikri - Selasa, 30 April 2019 | 18:05 WIB
Instagram/@satlantasgrobogan
Seorang pengendara motor terjaring razia.

MOTOR Plus-online.com - Pelaku pencurian motor bernama Roni Kardona (30), tak bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan saat dilakukan razia oleh Polisi.

Roni, warga Kampung Sukoharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung, melakukan pencurian sepeda motor dengan modus meminjam dari korbannya Rian Handoko.

Korban pada saat kejadian sedang potong rambut di sebuah pangkas rambut.

Kepala Polsek Trimurjo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa 30 April 2019 menjelaskan, penangkapan Roni Kardona oleh Polsek Menggala berkat kooridnasi jajarannya.

Baca Juga : Video Detik-detik Sopir Truk Pemberani Bubarkan dan Nyaris Tabrak Kawanan Begal, Acungkan Balok di Tengah Jalan

Baca Juga : Terungkap Premium Vs Pertalite Tak Hanya Harga Dan Oktan, Tapi Ada Kelebihan Lain

Saat dilakukan razia, ciri-ciri motor korban persis dengan yang dikendarai pelaku.

"Pelaku sedang melintas di jalan, saat itu dilakukan razia rutin kepolisian, Senin 28 April 2019. Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, pelaku tak bisa menunjukkan. Kemudian motor dan pelaku dibawa ke Mapolsek Menggala," kata Iptu Sugiyanto.

Setelah itu, Polsek Menggala berkoordinasi dengan Polsek Trimurjo.

Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti jika Roni Kardona adalah pelaku pencurian motor di Kampung Noto Harjo, dan motor Honda Beat warna hitam strip merah dengan nomor polisi BE 5467 IU adalah milik Rian Handoko.

Baca Juga : Sadis, Keren Tampang Trail Terbaru Kawasaki KLX230 Produk Kawasaki Indonesia

Korban Rian Handoko mengatakan, saat kejadian ia memarkirkan motornya di depan tempat pangkas rambut.

Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian pelaku datang, dan meminjam motor miliknya dengan alasan akan membeli sesuatu ke warung.

"Saya gak kenal dia, tapi tiba-tiba dia pinjam motor saya alasannya cuma sebentar mau ke warung. Waktu itu saya sedang cukur rambut. Saya bilang tunggu, tapi dia sudah pergi saja," terang Rian Handoko kepada penyidik kepolisian.

Lebih lanjut Rian Handoko mengatakan, setelah sekitar 10 menit dirinya selesai melakukan pangkas rambut, motor yang dibawa pelaku belum juga kembali.

Baca Juga : Jangan Kaget, Besok Tarif Ojek Online Terbaru Mulai Berlaku, Simak Rinciannya

Sempat ia tanyakan kepada orang-orang bahwa mereka tak kenal dengan Roni Kardona.

"Setelah sampai lebih kurang enam jam motor saya dibawa pelaku, kemudian saya melapor ke Polsek Kalirejo karena tidak ada kabar dan kejelasan," terang Rian Handoko.

Pelaku Roni Kardona menjelaskan, ia meminjam motor korban karena pada saat peristiwa kunci motor masih menggantung di kontak motor.

Melihat itu, ia berpura-pura meminjam lalu membawa motor.

Baca Juga : Waspada, Ini Beberapa Lokasi Razia Polisi Operasi Keselamatan 2019

Motor lanjutnya untuk kendaraan dia berkeliling-keliling dan sebagai alat kendaraan pribadi dan tidak untuk ia jual.

Pelaku pada saat razia oleh Polsek Menggala akan pergi main ke rumah temannya.

"Buat main aja ke Menggala. Kalau kenapa meminjam motor, waktu itu spontan saja karena melihat kunci motor masih menggantung," terang Roni Kardona.

Roni Kardona saat ini masih berada di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Sadis, Seorang Ojol Babak Belur Dikeroyok 5 Orang Cuma Gara-gara Menanyakan Hal Ini

Barang bukti satu unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam list merah nomor polisi BE 5467 IU juga ikut diamankan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Roni Kardona dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pura-pura Kenal Korban dan Pinjam Motor di Tempat Pangkas Rambut, Roni Kardono Ditangkap Saat Razia, 

Source : Tribun Lampung
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular