Rogoh Dasboard Motor Matic, Ari Wibowo Ditangkap Polisi, Dipergoki Pemilik Ponsel

Indra Fikri - Rabu, 8 Mei 2019 | 15:30 WIB
ilustrasi jambret handphone

Baca Juga : Motor Matic Yamaha Limi Headlamp Runcing Seperti PCX 150 Atau Spin?

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menuturkan, keterangan pelaku handphone tersebut hendak dijual dan hasilnya akan digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-sehari.

"Sementara ini pengakuannya handphone itu mau dijual, nah uang hasil penjualannya itu dipakai untuk biaya hidup sehari-hari," ucap Deddy dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5/2019).

Terakhir, Deddy menuturkan pelaku Topan Ari Wibowo terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ari Wibowo Diringkus Polisi Maling Handphone Pasutri yang Tertinggal di Motor, 

Baca Juga : Video Maling Motor Honda CBR150R Beraksi, Pemilik: Gak Sampai 10 Menit Ditinggal Motor Saya Hilang

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular