Video Detik-detik Jawara Betawi Ringkus Gengster di Duren Sawit, Celurit dan Pedang Ukuran Besar Disita

Ahmad Ridho - Senin, 20 Mei 2019 | 09:58 WIB
FB Ardi Natawijaya
Jawara Betawi ringkus gengster yang meresahkan di Duren Sawit, Jaktim.

MOTOR Plus-online.com - Momen bulan Puasa enggak dimanfaatkan sebagian remaja di Jabodetabek.

Bukannya mencari berkah dan pahala, beberapa remaja malah melakukan teror berbahaya.

Naik motor bergerombol di tengah malam sambil membawa senjata tajam.

Siapapun yang melintas, baik tua atau muda disikat habis.

Baca Juga: Kenalin Nih Satudarah, Geng Motor Indonesia Paling Ditakuti di Eropa, Gengster Lokal Sih Gak Ada Apa-apanya...

Baca Juga: Flyover Jatibaru Mencekam, Video Bentrokan Warga Lawan Gengster, Satu Orang Tertangkap dan Nyaris Tewas

Bukan cuma dianiaya, korban juga kadang diunuh gerombolan gengster ini.

Situasi mencekam seperti ini membuat beberapa warga terganggu dan takut untuk keluar rumah.

Walaupun polisi sudah meringkus beberapa pelaku, namun teror gengster masih sangat menakutkan.

Karena dinilai meresahkan, bukan cuma polisi yang terus memantau dan menangkap gengster.

Baca Juga: Bentrokan Hebat Warga Lawan Gengster Bersenjata Tajam di Flyover Jatibaru, Begini Komentar Kapolsek Tanah Abang

Belakangan warga turut berperan aktif menertibkan gengster yang semakin membahayakan.

Seperti video yang diunggah FB Ardi Natawijaya, puluhan Jawara Betawi ikut memantau situasi jalanan dari geng motor.

Remaja berpakaian serba hitam dan berpeci itu mencoba meringkus gengster.

Kamis (16/5/2019) kemarin, akhirnya Jawara Betawi ini sukses menangkap gengster di dekat pom bensin BKT Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Hafalkan Bro, Ciri yang Kelihatan Jelas dari Geng Motor yang Sudah Membunuh 1 Orang

Puluhan Jawara Betawi langsung memburu gengster dan bisa mengamankan pelaku.

Bukan cuma gengster, senjata tajam berukuran besar seperti celurit, pedang, samurai juga ikut diamankan.

Selanjutnya para pelaku langsung diserahkan ke pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.

Para pelaku atau gengster ini bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum di jalan raya, yakni Pasal 489.

Baca Juga: Klasemen Pembalap MotoGP, Marquez Mantap Di Puncak, Rossi Keteteran

Pasal ini berbunyi kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Simak videonya di bawah ini:

 

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular