Terjadi Lagi! Gagal Nyalip dari Kiri, Pemotor Honda Vario Tewas Dilindas Truk Tronton

Fadhliansyah - Jumat, 24 Mei 2019 | 08:05 WIB
IG @infocegatansukoharjo
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya.

MOTOR Plus-online.com - Ketika pengin menyalip kendaraan lain, pemotor wajib berhati-hati.

Terutama ketika ingin menyalip kendaraan yang berukuran besar dan panjang, seperti truk tronton.

Apalagi menyalip dari kiri secara aturan tidak dibenarkan dan bisa kena tilang karena membahayakan.

Seperti yang terjadi di Jalan Raya Kepatihan, Kecamatan, Menganti, Jawa Timur ini contohnya.

Baca Juga: Ngeri! Pemotor Honda CBR150R Kena Begal, Sampai 6 Kali Dibacok Oleh Pelaku Bonceng Tiga

Baca Juga: Siap Lawan CBR150, Ini Lap Time Yamaha R15 Spek Balap di Sentul Besar

Seorang pengendara motor Honda Vario bernama Latifatul Khariroh yang berboncengan dengan Ni'matus Sa'idah mengalami kecelakaan akibat tidak hati-hati saat menyalip.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis (23/5/2019) pukul 05.15 WIB kemarin.

Kejadian berawal ketika Latifatul Khariroh sedang melaju dan berusaha menyalip truk tronton dengan nopol L 9016 UG, yang dikendarai Moh Hasan Basri (33).

Korban berusaha menyalip truk besar tersebut dari sebelah kiri.

Baca Juga: Yamaha Avenue Antara Yamaha NMAX dan Lexi Harga Rp 23,6 Jutaan

Lalu korban diduga kehilangan kendali dan motor yang dikendarainya terpeleset.

Setelah terpeleset, motor korban langsung jatuh ke kanan dan membentur roda belakang sebelah kiri truk tronton.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian (Latifatul Khariroh), sementara temannya Ni'matus Sa'idah hanya mengalami luka ringan.

Lalu jenazah korban langsung dievakuasi menuju RSUD Ibnu Sina sedangkan temannya dilarikan menuju RSI Darus Syifa Benowo, Surabaya.

Baca Juga: Simak Nih! Matik Baru Yamaha Avenue 125, Mirip Lexi Namun Lebih Besar

Seluruh kendaraan yang terlibat bersama pengemudi truk tronton kini telah diamankan menuju Satlantas Polres Gresik.

Melihat kejadian tersebut, menyalip dari sebelah kiri memang sebenarnya tidak disarankan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, pada pasal 109 ayat 1 memang disebutkan kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

Baca Juga: Banderolnya Lebih Dari Rp 1 Miliar, Nih Motor Yang Digeber Lewis Hamilton di F1 Monako

“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”

Tetapi pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 tersebut, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Jadi bisa disimpulkan, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu” tersebut, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.

Baca Juga: Gampang Banget Lepas Handgrip Setang Motor, Cukup Pakai Semprotan

Bagaimanapun juga, yang paling penting adalah berhati-hati dan pastikan keadaan aman sebelum menyalip.

Artikel serupa telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Warga Lamongan Tewas Terlindas Truk di Menganti Gresik gara-gara Gagal Nyalip dari Kiri

Source : Surya.co.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular