Ketat, 4 Poin Penting SIM Pintar untuk Pemotor, Tabrak Lari Blokir Seumur Hidup

Ahmad Ridho - Selasa, 27 Agustus 2019 | 13:28 WIB
WhatsApp
Polri segera luncurkan Smart SIM yang bisa dipakai untuk belanja.

MOTOR Plus-online.com - Kabar bakal diberlakukannya Smart SIM atau SIM Pintar oleh Polri semakin berkembang.

Polri merencanakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digabung dengan e-money serta diberi nama Smart SIM.

Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengatakan, peluncuran Smart SIM akan dilakukan pada 22 September 2019 mendatang.

"Nanti mulai tanggal 22 September 2019 (saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara akan kita lakukan grand launching) yang saat itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Refdi.

Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?

Smart SIM juga bisa digunakan untuk menyimpan uang, layaknya e-money.

"Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ujar Refdi.

Hal tersebut akan memberi kemudahan bagi pemilik Smart SIM, saat hendak bertransaksi di minimarket dan juga dapat dipergunakan untuk pembayaran lainnya.

Namun ada hal yang perlu diingat oleh pemilik Smart SIM yang akan direalisasikan pada bulan depan.

Baca Juga: SIM Pintar Pakai Sistem Poin, Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikurangi Poinnya dan SIM Bisa Dicabut

Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen, Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, kami mempunyai inovasi baru untuk mengurangi pelanggaran berlalu lintas yakni dengan Smart SIM.

"Jadi ke depan kita memikirkan dimana seseorang pertama kali lulus uji. Artinya SIM itu adalah hak istimewa yang akan diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji," ujar Brigjen Chrysnanda.

Pembuat SIM harus bisa melewati uji teori, kesehatan, praktek, simulator dan sebagainya.

Tak hanya itu, ia mengaku konsep ini akan berkaitan dengan program traffic attitude (catatan perilaku berlalu lintas) dan the merit point sistem (poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pada saat berlalu lintas).

Baca Juga: Polri Luncurkan SIM Pintar Bulan Depan, Saldo Belanja Rp 2 Juta, Ternyata Ada Perbedaan Warna

"Kenapa kita juga harus care terhadap pelanggaran? karena pelanggaran ini akan menimbulkan dampak yang luas sehingga akan timbul kemacetan, kecelakaan atau masalah lainnya," imbuhnya.

Sementara dengan Smart SIM, Polisi juga bisa mencabut SIM jika pengendara melakukan hal berikut.

1. Pengujian ulang

Sementara untuk mereka yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.

Baca Juga: Heboh, Penampakan Suzuki Hayabusa Terbaru Bocor, Mesin 1400 cc dan Pakai Sasis Berbeda

2. Cabut sementara

Bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara, jika cara berkendara dia tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut Chryshnanda memaparkan, SIM bisa dicabut sementara jika pengendara melakukan ugal-ugalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

"Misalnya pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar batas kecepatan," paparnya.

Baca Juga: Kocak, Video Detik-detik Pemotor Curi BBM di Pom Bensin di Sidoarjo, Eh Malah Salah Isi Bensin

3. Cabut seumur hidup

Sementata SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara melakukan tabrak lari.

"Seperti tabrak lari, karena tabrak lari adalah bentuk kejahatan kemanusiaan," tegasnya.

4. Dapat Apresiasi

Namun jika pengendara tersebut tidak melanggar terhadap beberapa poin di atas, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi bahwa selama memegang SIM dia tidak terlibat masalah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular