Murah Mana Bayar Denda Tilang Slip Merah Atau Biru? Ingat Hari Ini Mulai Razia Operasi Patuh 2019 Se-Indonesia

Aong - Kamis, 29 Agustus 2019 | 07:32 WIB
Aong
Razia polisi di gerbang perumahan Graha Raya Pinang Tangerang

MOTOR Plus-online.com - Hari ini (29/8/2019) polisi mulai Razia Operasi Patuh 2019 seluruh Indonesia.

Razia Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu dari Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Nah, bagi yang kena tilang dan terpaksa harus ditilang, mesti tahu arti lembaran surat tilang atau slip yang didapat jika terkena razia.

Jika kena tilang ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Baca Juga: Video Yamaha Aerox Berubah Jadi Aventarox, Semua Sudut Bodi Berubah Meruncing dan Tajam

Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?

Nah, banyak dari biker yang belum tahu mekanisme tilang dan arti warna lembaran surat tilang tersebut.

Supaya dendanya murah dan bisa ditawar, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Ini perbedaan slip biru dan slip merah, yang dilansir dari Tribunnews.com:

tribunnews.com

SLIP BIRU
Kalau pelanggar dikasih slip biru, berarti menerima kesalahan, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian itu.

Selanjutnya, mengambil dokumen seperti STNK atau SIM yang ditahan di Polsek tempat kejadian tersebut.

Jika pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Honda BeAT ADV Harga Terjangkau Bagi Yang Belum Mampu Beli ADV150

SLIP MERAH

Jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang di pengadilan, Polisi akan memberikan slip merah tersebut.

Nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi, itupun  jika polisinya datang, tapi biasanya tidak akan hadir meski digugat oleh pelanggar.

Makanya ketika dapat slip merah masih bisa melakukan nego denda yang diberikan, tergantung dari pengadilan yang memutuskan.

Sehingga kemungkinan dendanya jauh lebih murah jika dapat slip merah.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Baca Juga: Setelah Absen Empat Seri, Begini Kondisi Terbaru Cedera Otak Pembalap Indonesia Dimas Ekky

FLEKSIBEL

Slip biru dan slip merah memberi pilihan bagi pelanggar lalu-lintas dalam membayar denda.

Slip biru buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya sidang.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru terbilang besar, karena dikenakan denda maksimal.

Namuin jika pelanggar punya cukup waktu mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, bisa memilih slip merah.

Repotnya wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas bisa jauh untuk mengikuti persidangan.

Misalnya melanggar lalu-lintas ketika di Jakarta Timur, harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular