Darah Berceceran di Aspal, Dua Pemotor Adu Banteng di Jagakarsa, Korban Terkapar Gak Bernyawa

Ahmad Ridho - Jumat, 6 September 2019 | 11:49 WIB
FB Tiara Tifana
Adu banteng dua motor merenggut nyawa pemotor di Jagakarsa, Jaksel.

Baca Juga: Auto Ganteng! Lampu Honda Vario Lawas Pakai Lazy Eyes 3D, Siapin Duit Segini Bro

Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Insiden kecelakaan kembali merenggut dua pemotor di Jagakarsa, Jakarta pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Dikutip dari FB Tiara Tifana, Tabrakan keras dua motor di Jalan Herman Susilo Tanjakan, terjadi pada dini hari dan merenggut korban jiwa.

Baca Juga: Para Pengguna Mobil LMPV Bisa Hindari Ganjil Genap dengan Naik Motor, Ini Pilihan yang Cocok

Kerasnya benturan membuat seorang korban sampai mengeluarkan darah di kepala dan berceceran di aspal.

Beberapa warga yang melihat kecelakaan itu langsung mengevakuasi korban yang sudah enggak bernyawa.

Diketahui korban bernama Yoga Hernandang warga Pancoran Mas Depok, Jawa Barat.

Sementara korban lainnya bernama Imam Karim Setiawan warga Ragunan, Pasar Minggu Jaksel.

Source : FB Tiara Tifana
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular