Terbongkar, Fakta Kasus Pemerasan Sopir Mobil Box di Tanah Abang, Pemotor Gak Berani Mendekat

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 September 2019 | 13:53 WIB
istimewa
Kawanan preman yang melakukan pemalakan sopir di pasar Tanah Abang, Jakpus.

MOTOR Plus-online.com - Kasus premanisme berupa pemalakan kembali terjadi di Blok F pasar Tanah Abang Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Gerombolan preman nampak memaksa meminta sejumlah uang ke sopir mobil box.

Walaupun kondisi jalanan macet, namun para preman itu tetap cuek menjalankan aksinya.

Beberapa pengendara motor dan pengemudi mobil enggak berani mendekat dan hanya bisa memvideokan aksi pemerasan itu.

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Mendadak Lesu Menahan Tangis, Telepon Diblokir Uang Raib

Karena sangat meresahkan, polisi dari Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat meringkus kawanan preman tersebut.

Polsek Metro Tanah Abang sudah menangkap 10 pelaku, empat di antara ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Tasiman (22), M. Iqbal Agus (21), M. Nur Hasan (26), Supriyatna (40). Sementara Rina (20), Wulandari (31), Bambang (42), Chaerudin (38), Anggi (31), dan Syarif (28) dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk pembinaan.

Berikut fakta tindak pemalakan yang sering mereka lakukan di sekitar pasar Blok F, Tanah Abang:

Baca Juga: Pemotor Ketakutan, Video Preman Peras Pengendara Mobil di Tanah Abang, Tekab Polda Metro Jaya Langsung Bergerak Cepat

1. Juru Parkir Liar Mingguan

Pasar Tasik yang digelar setiap Senin dan Kamis membuat para pemalak menjalankan aksinya di dua hari tersebut.

Modus yang mereka lakukan adalah dengan menjadi juru parkir liar dadakan dan seolah-olah membantu parkir kendaraan pembeli.

"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di Polsek Metro Tanah Abang, Jl. Penjernihan I, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga: Ganteng Banget, Tampang Baru Yamaha NMAX Pasca Dandan Simpel, Jadi Persis BMW C650 GT

Kendaraan yang diincar yakni mobil-mobil pedagang yang membeli bahan kain atau baju dalam jumlah banyak untuk dijual kembali ditempat mereka berdagang.

Biasanya sasaran pelaku adalah mobil-mobil minibus dan mobil boks yang berasal dari Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor dan sekitarnya.

2. Tak Saling Kenal

Para pemalak ini mengklaim tidak saling mengenal antara satu dengan yang lainnya.

Baca Juga: Ojek Online Gaspol Resmi Jadi Pesaing Gojek dan Grab Bike, CEO Gaspol Mengaku Prihatin dan Sedih

Mereka melakukan pemalakan tersebut spontan dan tidak teroragnisir dalam suatu kelompok.

"Saya tidak kenal dengan yang lain, dan keuntungannya atau uangnya tidak disetor ke mana-mana," ujar Supriyatna salah satu pelaku.

3. Pendapatan Bisa Capai Rp 80.000

Pendapatan yang didapat oleh para pemalak dalam sehari melakukan aksinya bisa mencapai kisaran Rp 40.000-Rp 50.000.

Baca Juga: Geger Yamaha R15 Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Depan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Dari hasil itu, mereka pergunakan untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau sehari bisa Rp 40.000 sampai Rp 50.000 Bang, tapi itu saya baru pertama benar. Saya memang sehari-hari jadi tukang ojek.Tapi enggak saya setor, buat makan saja," tambah Supriyatna.

4. Nekat Gedor-gedor Mobil

Dari keterangan pihak kepolisian, dalam menjalankan aksinya para pelaku tidak segan-segan menggedor dan menghalangi jalannya mobil bila tidak diberi sejumlah uang.

"Ketika dikasih Rp 500 mereka minta lebih, mereka minta Rp 2.000 di sini ada tindak pemerasan. Kalau tidak dikasih, mereka gedor-gedor mobil dan minta paksa dan ini bisa pasal kekerasa. Dari kegiatan itu, sopir bisa keluar Rp 20.000 hingga Rp 25.000 dalam sehari," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono.

Baca Juga: Karena Polisi Tak Paham Fitur Motor, Razia Operasi Patuh 2019 'Memakan Korban' Pemakai Yamaha R15 Lawas

Selama menjalankan aksinya, juru parkir liar ini serempak berdalih mereka belum lama melakukannya.

Polisi juga tidak mendapati senjata tajam maupun senjata api.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular