Hindari Terbelit Pajak Progresif, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Setelah Jual Motor

Ahmad Ridho - Rabu, 2 Oktober 2019 | 07:37 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK motor.

Baca Juga: Tampang Mirip Honda ADV150, Skutik Legendaris Ini Dijual Cuma Rp 6,5 Jutaan

Selain itu, sertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK serta surat pernyataan. Petugas dari Samsat akan langsung membantu proses blokir.

"Prosesnya mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari. Tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan," kata Sumardji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular