Gak Main-main, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Ketua BPRD DKI Jakarta

Ahmad Ridho - Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:20 WIB
TMC Polrestabes Bandung
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini masih banyak penunggak kendaraan bermotor.

Karena jumlahnya terus bertambah, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas.

Tahun depan BPRD DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Adu Irit Yamaha NMAX Vs Honda PCX 150, Mana yang Biaya Bensin Per Harinya Lebih Murah?

“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta mereka lakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor.

“Jadi khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” jelas Faisal.

Ia menjelaskan bahwa yang ia maksud sebagai itikad tidak baik adalah sengaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.

Baca Juga: Lebih Mahal Yamaha NMAX atau Honda PCX 150 Untuk Total Biaya Servis di Tahun Pertama?

“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya.

Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.

“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular