Street Manners: Waspada, Penjara atau Denda Rp 250 Ribu Menanti Pemotor yang Lampu Sein Motornya Mati

- Sabtu, 1 Februari 2020 | 09:21 WIB
Dok MotorPlus
Ilustrasi lampu sein motor.

Baca Juga: Virus Baru Lampu Sein Skutik Yamaha NMAX Pindah ke Headlamp, Caranya Gampang Tanpa Potong Kabel

Denda yang dijatuhkan, yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 294.

Pasal tersebut menjelaskan, pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok.

Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat bisa didenda sebesar Rp 250.000.

Baca Juga: Awas! Lampu Sein Motor Enggak Boleh Sembarangan Dimodifikasi, Ini Alasannya

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Sedangkan pada dalam pasal 284 dijelaskan, pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda.

Bagi pengendara yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda dendanya jauh lebih besar.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Penulis : Dok MotorPlus
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular