Waspada, Motor Listrik Dilarang Dipakai Ngebut, Kemenhub Matangkan Aturan Baru

Ahmad Ridho - Senin, 10 Februari 2020 | 08:08 WIB
Dok. MOTOR Plus Online
Motor listrik.

MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini, regulasi seputar kendaraan atau motor listrik masih didalami.

Hal itu berkaitan dengan keamanan dan aspek lainnya dari motor listrik yang belakangan banyak beredar di jalan raya.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terapan berkaitan dengan percepatan era kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) di Indonesia.

Satu diantaranya ialah, menetapkan ketentuan uji tipe dan klasifikasi kendaraan listrik yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Motor Listrik Mulai Banyak Beredar, Kenapa Biaya Pengisian Daya Belum Ditetapkan?

Baca Juga: Motor Listrik Ada Yang Tidak Menggunakan Rantai atau V Belt, Yuk Kenali

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, hal itu sedang dalam proses.

"Untuk uji tipe, sudah diselesaikan turunan peraturan menterinya. Sekarang sudah sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) agar dilakukan harmonisasi. Sementara yang terkait batas kecepatan kendaraan di biro hukum," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Budi menyebut, nantinya kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin pembakar atau konvensional.

Bagi sepeda motor listrik, akan ditetapkan batas kekecepatan minimum.

Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru

"Terkait klasifikasi termasuk definisinya dari Kementerian Perindustrian, kita hanya bicara untuk uji tipe yang kecepatan di atas 25 kilometer per jam," kata dia.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 5 disebutkan bahwa, desain kecepatan untuk kendaraan roda dua dan tiga adalah lebih dari 50 kilometer per jam.

Di sana tertulis bahwa kendaraan bermotor kategori sepeda motor yang terbagi atas L1, L2, L3, L4, dan L5, punya kecepatan minimum masing-masing karena mengusung kapasitas silinder mesin yang berbeda.

Kategori L1 merupakan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 sentimeter kubik.

Baca Juga: Motor Listrik Anti Mogok! PLN Sediakan 3000 SPLU Seluruh Indonesia Buat Ngecarger

Kecepatan untuk motor ini harus lebih dari 50 kilometer per jam.

Kategori L2, merupakan kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin tak lebih dari 50 sentimeter kubik.

Kecepatan minimum yang harus ditaati adalah 50 kilometer per jam.

Sedangkan kategori L3 adalah motor dengan roda dua termasuk roda kembar (twinned wheels) yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 50 sentimeter kubik dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

Baca Juga: Motor Listrik Viar New Q1 Dimusuhi Maling, Alarmnya Bisa Mengunci Roda

Kendaraan bermotor roda tiga dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 sentimeter kubik masuk dalam kategori L4.

Desain kecepatannya lebih dari 50 kilometer per jam.

Terakhir, untuk kategori L5, ialah kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan Klasifikasi Motor Listrik, Ada Batas Kecepatan", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular