Street Manners: Siapa Bilang Nyalip Kendaraan Lain dari Sisi Kiri Dilarang? Simak Penjelasannya

Latifa Alfira Ulya,Erwan Hartawan - Minggu, 16 Februari 2020 | 19:00 WIB
motorbikewriter.com
Usahakan menyalip selalu menggunakan lajur kanan

MOTOR Plus-online.com - Berkendara kotor dalam keadaan terburu-buru di jalan ramai gak hanya menyebelkan, tapi juga berbahaya.

Terburu-buri dan bawaan pemotor ingin tancap gas dengan kecepatan tinggi.

Akhirnya banyak pemotor memilih menyalip dari sisi kiri jalan.

Namun, sebenarnya apakah boleh pemotor menyalip atau mendahului kendaraan lain dari sisi kiri?

Baca Juga: Jangan Sampai Mati Sia-sia, Pakar Safety Riding Ultimatum Pemotor yang Sering Menyalip Truk Kontainer

Baca Juga: Macet Total di Pondok Indah, Gara-gara Gagal Menyalip, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk

Bagi orang awam yang selama ini beranggapan bahwa nyalip dari sisi kiri itu dilarang, Motorplus punya jawabannya.

Menyalip dari sisi kiri ternyata diperbolehkan kok.

Namun tetap ada syaratnya dan aturannya ya!

Ketentuan mendahului kendaraan lain dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Menyalip Sembarangan, Pemotor Honda Vario Terjatuh dan Tabrak Yamaha NMAX yang Mau Belok

Pada Pasal 109 Ayat 1 memang dijelaskan bahwa mendahului kendaran lain harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

Namun, selanjutnya Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan lagi, bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan mendahului menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Keadaan tertentu" tersebut dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan berbelok ke kanan.

Jika tidak dalam kondisi-kondisi yang sudah dijelaskan di atas, sebaikanya tetap menyalip dari sisi kanan.

Baca Juga: Tabanan Gempar, Pemotor Tewas Menabrak Mobil Sampai Terpental, Akibat Menyalip Sembarangan

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, juga memberikan tips yang perlu diperhatikan saat hendak menyalip.

"Pastikan lampu sein menyala sebelum dan saat menyalip," bebernya.

Selanjutnya berikut tahapan yang mesti dilakukan pemotor saat menyalip;

1. Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip

2. Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman

3. Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan

4. Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat

5. Hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein

6. Bunyikan klakson maksimal dua kali saat akan menyalip

7. Pantau kendaraan yang ada di belakang melalui kaca spion

8. Pergunakan gigi lebih rendah, untuk mendapatkan akselerasi yang lebih cepat

9. Jika saat menyalip tiba-tiba ada mobil dari arah berlawanan, batalkan keinginan menyalip, kemudian kembalilah ke jalur semula dengan tenang.

Source : GridOto.com
Penulis : Latifa Alfira Ulya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular